Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Nurani Perempuan Women’s Crisis Center (WCC) Sumatera Barat (Sumbar) menyebutkan kekerasan perempuan dan anak mencapai 105 kasus sepanjang 2019.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Nurani Perempuan Rahmi Meri Yenti di Padang, Senin mengatakan 105 kasus tersebut merupakan hasil laporan dari 98 korban atau keluarga yang melaporkan kasus kekerasan berbasis gender sepanjang Januari sampai Desember 2019 ke Nurani Perempuan.
“Dari data ini terlihat satu orang korban yang melaporkan kekerasan yang ia alami, terkadang mendapat kekerasan lebih dari satu,” katanya menambahkan.
Ia menyampaikan hal itu saat Peluncuran Catatan Tahunan (Catahu) Nurani Perempuan WWC di Padang.
Lebih lanjut ia menyebutkan berdasarkan data tersebut kasus tertinggi yaitu kekerasan seksual mencapai 51 kasus dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) 47 kasus.
“Kasus kekerasan seksual terdiri atas perkosaan, kehamilan tidak diinginkan (KTD), eksploitasi seksual, pernikahan anak dan sodomi,” kata dia.
Setiap tahun Nurani Perempuan berupaya untuk melakukan refleksi kerja dengan membuat catatan akhir tahun, kata dia.
“Refleksi ini pertama-tama tentunya ditujukan untuk memperbaiki kinerja Nurani Perempuan di masa yang akan datang,” kata dia lagi.
Menurut dia sebagai organisasi masyarakat sipil yang berpartisipasi dalam menjalankan kewajiban mendukung pemerintah untuk menjalankan tanggung jawabnya terhadap perlindungan, pemenuhan dan mempromosikan hak-hak perempuan yang merupakan hak asasi manusia.
Ia juga mengatakan berdasarkan data tersebut persoalan kekerasan terhadap perempuan dan anak harus menjadi isu prioritas.
“Dengan demikian pemerintah bisa mengalokasikan program, kegiatan dan anggaran untuk pencegahan, penanganan dan pemulihan korban kekerasan, terutama korban kekerasan seksual,” kata dia. (*)