Korban akan mendapatkan layanan pendampingan dari Nurani Perempuan. Mulai dari pendampingan hukum, psikologis, medis dan sosial
Tempat perlindungan sementara bagi korban yang berada dalam risiko tinggi atau membutuhkan tempat aman
Nurani Perempuan melakukan advokasi terhadap kasus-kasus kekerasan berbasis yang terjadi baik advokasi kepada eksekutif, legislatif dan aparat penegak hukum
Korban dapat kembali kemasyarakat dengan percaya diri setelah menjalani proses pemulihan
Nurani Perempuan akan menyuarakan kepada masyarakat secara luas melalui media online ataupun offline terkait cara mencegah terjadinya kekerasan berbasis gender.
Korban yang sudah keluar dari situasi kekerasan diberikan pengetahuan dan keterampilan
korban mendapatkan kesempatan untuk berkonsultasi dengan para profesional terkait situasi yang dialami
Layanan pemulihan adalah dukungan berkelanjutan untuk membantu korban pulih dari trauma fisik dan psikologis yang dialami
WEBSITE DEVELOPED BY INTERES.ID
This will close in 0 seconds