Program

Nurani Perempuan Women’s Crisis Center (NPWCC), merupakan organisasi masyarakat sipil yang menjalankan mandatnya dalam penghapusan segala bentuk diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan. Upaya ini merupakan bagian partisipasi masyarakat dalam membantu pemerintah untuk menjalankan amanat UUD 1945 khususnya pasal  28 (G) dan 28 (I), Undang- Undang Nomor 7 tahun 1984 tentang Ratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan dan Konvensi Anti Kekerasan terhadap Perempuan.

Prinsip dalam memberikan Layanan pada Perempuan dan Anak Korban Kekerasan

  1. Kerahasiaan yaitu tidak mengungkap identitas korban ke publik
  2. Berpihak pada korban yaitu menghargai keputusan yang dibuat korban
  3. Tidak  menghakimi yaitu tidak  menyalahkan  korban  atas  kekerasan  yang  terjadi  dan  tidak menempatkan korban sebagai orang yang harus bertanggung jawab atas kekerasan yang dialami
  4. Non Diskriminatif yaitu tidak membedakan korban da lam memberikan layanan karena latar belakang sosial, agama, tingkat ekonomi, ras, suku dan agama
  5. Memberdayakan yaitu layanan  ditujukan  untuk  penguatan  korban  sehingga  mampu membuat keputusan dan membuat rencana kehidupan ke depan
  6. Setara yaitu  tidak  menggurui  dan  tidak  menempatkan  petugas  WCC  Nurani  Perempuan sebagai orang yang lebih tahu tentang kondisi korban.

This will close in 0 seconds