TRIBUNPADANG.COM, PADANG – LBH Padang dan WCC Nurani perempuan kini menyoroti dugaan kekerasan seksual yang menimpa anak perempuan berusia 16 tahun di Tanah Datar, Sumatera Barat (Sumbar).
Korban mengalami percobaan pemerkosaan di rumahnya, meskipun sempat melawan dan bergulat dengan pelaku, yang terjadi pada 25 Juni 2024 silam.
Hal itu dikemukakan ibu korban, yang mengatakan percobaan pemerkosaan ini terjadi pada sore hari saat korban ditinggal di rumah, karena ia membeli kue dan susu untuk korban yang sedang dalam keadaan demam.
Lebih lanjut, terkait kasus itu kembali dipaparkan saat jumpa pers bersama Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Padang dan WCC Nuarani Perempuan, Jumat (29/11/2024) di Kota Padang, Provinsi Sumbar.
Dipaparkannya, saat itu, pintu depan rumah terkunci, namun dari arah belakang dapur muncul seorang laki-laki yang langsung menutup mulut korban ketika korban sedang mencoba mencas atau mencharger handphone/HPnya.
Hingga korban mengalami perlakuan di luar batas kewajaran, yang membuatnya terus melawan dan berhasil menarik diri kemudian berteriak minta tolong. Barulah setelah korban berteriak, lanjutnya pelaku lari melalui pintu dapur.
Pascakejadian tersebut, keluarga korban datang ke Polsek Sungai Tarap untuk melaporkan. Namun proses hukum dinilai lambat dan pelaku tidak kunjung ditangkap.
Korban dan keluarga datang ke LBH Padang dan WCC Nurani Perempuan pada Agustus 2024 untuk berkonsultasi mengenai kasus tersebut.
Kemudian LBH Padang dan WCC Nurani Perempuan melakukan advokasi kasus dengan menolak upaya konfrontasi dan mendorong untuk pelaporan kasus ini dibuatkan STTLP.
Barulah pada 17 Oktober 2024 ibu korban diminta datang oleh Kanit PPA Polres Tanah Datar untuk dibuatkan laporan ulang berupa Laporan polisi dengan nomor: LP/B/77/X/2024/SPKT/POLRES TANAH DATAR/POLDA SUMATERA BARAT.
Adanya dugaan tindak pidana kejahatan perlindungan anak UU Nomor 35 tahun 2014 pasal 80. Terhitung dari upaya melaporkan ke kepolisian tanggal 25 Juni 2024 hingga sekarang kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.
Decthree Ranti Putri Advokat Publik LBH Padang mengatakan empat bulan lamanya pasca mencoba membuat pengaduan, kepolisian baru mengeluarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi pada 17 Oktober 2024.
Sementara itu, Rahmi Meri Yanti WCC Nurani Perempuan mengatakan sebagai pendamping korban hanya ingin menyampaikan bahwa korban kekeraaan seksual sangat membutuhkan penanganan yang cepat dan juga dukungan yang sangat kuat karena dampak dari kekerasan seksual itu sangat serius.
Menurutnya, jika penanganan lambat maka akan berpengaruh kepada proses pemulihan korban karena merasa ketakutan karena pelaku masih berkeliaran disekitar korban.
Fenomena Gunung Es, kekerasan terhadap perempuan hanya sebagian kecil saja sampai dilakukan penegakan hukum di pengadilan, banyak kasus yang berguguran di kepolisian tidak ditindaklanjuti karena minimnya perspektif korban di Aparat Penegak Hukum.
Ia menekankan hal tersebur sudah sangat melenceng dari perspektif HAM. Sebagaimana dalam Pasal 21 ayat (1) UU 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual menjelaskan penyidik, penuntut umum, dan hakim yang menangani perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual harus memenuhi persyaratan memiliki integritas dan kompetensi tentang Penanganan perkara yang berperspektif hak asasi manusia dan Korban.
sumber