HALUAN PADANG – Kasus kekerasan pada perempuan dan anak meningkat pada tahun 2021.
Hal itu diketahui dari Catatan Tahunan (CATAHU) 2021 Nurani Perempuan Woman Crisis Centre (NP WCC).
“Nurani Perempuan pada tahun 2020 menangani sebanyak 94 kasus sedangkan pada tahun 2021 ada sebanyak 104 kasus,” kata Direktur Nurani Perempuan Rahmi Meri Yenti melalui keterangan tertulis, Selasa (4/1).
Pada periode 2020 dan 2021 ini, kasus kekerasan seksual berada pada posisi tertinggi namun terbilang menurun, yaitu tahun 2020 kasus kekerasan seksual sebanyak 59 kasus sedangkan 2021 sebanyak 55 kasus.
“Namun pada situasi ini dapat dilihat bahwa setelah kekerasan seksual ada kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang juga pada angka yang cukup tinggi, yaitu pada 2020 sebanyak 32 kasus sedangkan 2021 meningkat menjadi 47 kasus,” sebut dia.
Menurutnya, hal ini menggambarkan bahwa rumah yang seharusnya menjadi tempat sosialisasi primer bagi anak, namun saat ini menjadi pusat terjadinya kekerasan.
Nurani Perempuan melihat bahwa kasus pelecehan seksual dan kekerasan berbasis gender online (KBGO) juga meningkat pada tahun 2021.
“Kekerasan berbasis gender online atau lebih familiar dengan sebutan KBGO sama seperti kekerasan berbasis gender di dunia nyata, namun tindak kekerasan tersebut memiliki maksud melecehkan korban berdasarkan gender atau seksual dengan menggunakan fasilitas teknologi,” ungkapnya.
Kasus KBGO sulit untuk berlanjut ke proses hukum, sambung Meri, karena UU yang digunakan adalah UU ITE.
KekerasBaca Juga: Kampus dan Pesantren Jadi Tempat yang Paling Banyak Ditemukan Kasus Kekerasan Seksual
“Apabila ditemukan yang mengirimkan foto-foto atau video dengan konten pornografi tersebut adalah perempuan yang menjadi korban, maka korban akan dijerat dengan pasal UU Pornografi, sehingga akan terjadi kriminalisasi terhadap korban,” tutur Direktur NP WCC
Diketahui, kasus perkosaan pada tahun 2021 yang dialporkan ke Nurani Perempuan, sebanyak 3 korban dalam kondisi hamil, 2 korban sudah melahirkan.
Kasus kekerasan seksual yang ditangani oleh Nurani Perempuan sebanyak 55 kasus, 37 kasus merupakan korban anak, 32 anak perempuan, 4 anak laki-laki dan 1 anak perempuan disabilitas.
Sedangkan sisanya sebanyak 18 kasus korbannya adalah perempuan dewasa.
Kasus KDRT tercatat sebanyak 47 kasus, 14 kasus korbannya adalah anak, 9 anak perempuan dan 5 anak laki-laki.
Untuk kasus KDRT pada anak, bentuknya adalah fisik, psikis dan penelantaran dengan pelakunya adalah orang tua (Ayah dan Ibu).
Dari 104 kasus yang dilaporkan ke Nurani Perempuan, sebanyak 28 kasus masuk proses hukum.
“Kasus-kasus yang dilaporkan sepanjang Januari hingga desember sudah 4 kasus yang Putusan Pengadilan, 17 kasus masih proses di kepolisian, 2 kasus menunggu proses sidang, 3 kasus dalam proses sidang dan ada 2 kasus yang mandeg di kepolisian,” pungkas Meri.(*)
sumber